Dapat THR dan bonus, segera bayar hutang

๐ŸŸฆโฌ›๏ธ Dapat THR dan Bonus, Segera Bayar Hutang

Saudaraku, Gunakan dengan bijak. Apabila mendapat THR dan bonus

Semisal membayar hutang

Bayar hutang jauh lebih penting daripada Baju baru, jalan-jalan dan berfoya-foya
Jangan tenang dan bermewah-mewah Di atas hutang

Perhatikan pesan dari Umar bin Abdul Aziz,

โ€œAku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, MESKIPUN kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah KEHINAAN DI SIANG HARI DAN KESENGSARAAN DI MALAM HARI, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.โ€ [Umar bin Abdul Aziz Maโ€™alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71]

Jika telah mampu dan ada uang, segera tunaikan hutang san kewajiban kita.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

โ€œPenundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kedzaliman, maka jika salah seorang dari kalian di pindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.โ€[HR. Bukhari]

Demikian semoga bermanfaat

@ Mataram Lombok

Penyusun: Ustadz dr Raehanul Bahraen MSc SpPK

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/dapat-thr-dan-bonus-segera-bayar-hutang.html

๐ŸŸฉ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Admin 0811106811

๐ŸŸฉ Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

๐ŸŸฉ Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Click https://chat.whatsapp.com/Bcju8AsPiaSIZ1sWcGKDlZ

Fatwa Ulama: memberi hadiah uang pada anak-anak saat lebaran

๐ŸŸจ๐ŸŸช Fatwa Ulama: Memberikan Hadiah Uang Kepada Anak-anak Ketika Lebaran

Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Beberapa daerah di Indonesia memiliki kebiasaan memberikan uang (jumlahnya tidak terlalu besar) kepada anak-anak agar mereka senang.

Karenanya menjelang lebaran masyarakat juga mulai sibuk menukar uang kecil/receh untuk diberikan kepada anak-anak menjelang lebaran. Hal ini adalah kebiasaan yang baik dan bukalah hal yang terlarang dalam agama

Berikut fatwa terkait hal ini,

ุงู„ุณุคุงู„ : ุนู†ุฏู†ุง ุฃุทูุงู„ ุตุบุงุฑ ุŒ ูˆุชุนูˆุฏู†ุง ููŠ ุจู„ุงุฏู†ุง ุฃู† ู†ุนุทูŠู‡ู… ุญุณุจ ูŠูˆู… ุงู„ุนูŠุฏ ุณูˆุงุก ุงู„ูุทุฑ ุฃูˆ ุงู„ุฃุถุญู‰ ู…ุง ูŠุณู…ู‰ ุจู€ (ุงู„ุนูŠุฏูŠุฉ) ูˆู‡ูŠ ู†ู‚ูˆุฏ ุจุณูŠุทุฉ ุŒ ู…ู† ุฃุฌู„ ุฅุฏุฎุงู„ ุงู„ูุฑุญ ููŠ ู‚ู„ูˆุจู‡ู… ุŒ ูู‡ู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุนูŠุฏูŠุฉ ุจุฏุนุฉ ุฃู… ู„ูŠุณ ููŠู‡ุง ุดูŠุก ุŸ

Soal:

Kami memiliki anak-anak kecil dan kami terbiasa di negeri kami, memberi mereka โ€˜iediyyahโ€™ pada hari raya iedul Fitri atau Iedul Adha, yaitu sejumlah uang-uang kecil (salam tempel), dalam rangka memasukkan kebahagiaan di hati mereka. Apakah โ€˜iediyyah ini bidโ€™ah atau tidak mengapa dilakukan?

ุงู„ุฌูˆุงุจ :
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡
โ€œู„ุง ุญุฑุฌ ููŠ ุฐู„ูƒ ุŒ ุจู„ ู‡ูˆ ู…ู† ู…ุญุงุณู† ุงู„ุนุงุฏุงุช ุŒ ูˆุฅุฏุฎุงู„ ุงู„ุณุฑูˆุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณู„ู… ุŒ ูƒุจูŠุฑุงู‹ ูƒุงู† ุฃูˆ ุตุบูŠุฑุงู‹ ุŒ ูˆุฃู…ุฑ ุฑุบุจ ููŠู‡ ุงู„ุดุฑุน ุงู„ู…ุทู‡ุฑูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ุŒ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…โ€ ุงู†ุชู‡ู‰
ุงู„ู„ุฌู†ุฉ ุงู„ุฏุงุฆู…ุฉ ู„ู„ุจุญูˆุซ ุงู„ุนู„ู…ูŠุฉ ูˆุงู„ุฅูุชุงุก
ุงู„ุดูŠุฎ ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุจุงุฒ โ€ฆ ุงู„ุดูŠุฎ ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ุขู„ ุงู„ุดูŠุฎ โ€ฆ ุงู„ุดูŠุฎ ุตุงู„ุญ ุงู„ููˆุฒุงู† โ€ฆ ุงู„ุดูŠุฎ ุจูƒุฑ ุฃุจูˆ ุฒูŠุฏ .
โ€œูุชุงูˆู‰ ุงู„ู„ุฌู†ุฉ ุงู„ุฏุงุฆู…ุฉ ู„ู„ุจุญูˆุซ ุงู„ุนู„ู…ูŠุฉ ูˆุงู„ุฅูุชุงุกโ€ (26/247) .

โ˜‘๏ธ Jawab:

Alhamdulillah, tidak mengapa hal tersebut, bahkan termasuk adat kebiasaan yang bagus, Menanamkan kebahagiaan kepada kaum muslimin, baik kepada orang dewasa ataupun anak-anak adalah perkara yang dicintai syariat yang suci ini.

Wabillahi at taufiq washallallahu โ€˜ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

Tertanda:

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Wakil Ketua : Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Anggota : Shalih Al-Fauzan, Bakar Abu Zaid.


๐ŸŸฅ Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (26/247), dinukil dari https://islamqa.info/ar/125810

๐ŸŸฉ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Admin 0811106811

๐ŸŸฉ Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

๐ŸŸฉ Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA

โ–ถ๏ธ Click https://chat.whatsapp.com/Bcju8AsPiaSIZ1sWcGKDlZ

Penukaran uang lebaran, tradisi riba

โฌ›๏ธ๐ŸŸง Penukaran Uang Lebaran โ€“ Tradisi Riba

Ustadz Ammi Nur Baits

Bismillah was shalatu was salamu โ€˜ala Rasulillah, wa baโ€™du,

Allah mengingatkan kepada orang yang beriman, agar setiap kali terjadi benturan antara aturan syariat dengan tradisi, mereka harus mengedepankan aturan syariat.

Alah berfirman,

ููŽู„ูŽุง ูˆูŽุฑูŽุจูู‘ูƒูŽ ู„ูŽุง ูŠูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูุญูŽูƒูู‘ู…ููˆูƒูŽ ูููŠู…ูŽุง ุดูŽุฌูŽุฑูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ู’ ุซูู…ูŽู‘ ู„ูŽุง ูŠูŽุฌูุฏููˆุง ูููŠ ุฃูŽู†ู’ููุณูู‡ูู…ู’ ุญูŽุฑูŽุฌู‹ุง ู…ูู…ูŽู‘ุง ู‚ูŽุถูŽูŠู’ุชูŽ ูˆูŽูŠูุณูŽู„ูู‘ู…ููˆุง ุชูŽุณู’ู„ููŠู…ู‹ุง

โ€œDemi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.โ€ (QS. an-Nisa: 65).

Dalam ilmu hukum, kita diajarkan, jika hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka hukum yang lebih tinggi harus dikedepankan.

Hukum syariat datang dari Allah, sementara hukum tradisi buatan manusia. Secara usia, di tempat kita, hukum syariat lebih tua, dia ditetapkan 14 abad silam.

Sementara tradisi, umumnya datang jauh setelah itu.

Secara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi. Karena Allah yang menetapkan.

Karena itulah, tradisi yang melanggar syariat, tidak boleh dipertahankan. Sekalipun itu tradisi pribumi.

โฌ›๏ธโฌ›๏ธ Tukar-menukar Uang

Dalam kajian ekonomi islam, kita diperkenalkan dengan istilah barang ribawi (ashnaf ribawiyah).

Dan barang ribawi itu ada 6: emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam.

Keenam benda ribawi ini disebutkan dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu โ€˜anhu, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุงู„ุฐูŽู‘ู‡ูŽุจู ุจูุงู„ุฐูŽู‘ู‡ูŽุจู ูˆูŽุงู„ู’ููุถูŽู‘ุฉู ุจูุงู„ู’ููุถูŽู‘ุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุจูุฑูู‘ ุจูุงู„ู’ุจูุฑูู‘ ูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุนููŠุฑู ุจูุงู„ุดูŽู‘ุนููŠุฑู ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ู…ู’ุฑู ุจูุงู„ุชูŽู‘ู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู„ู’ุญู ุจูุงู„ู’ู…ูู„ู’ุญู ู…ูุซู’ู„ุงู‹ ุจูู…ูุซู’ู„ู ุณูŽูˆูŽุงุกู‹ ุจูุณูŽูˆูŽุงุกู ูŠูŽุฏู‹ุง ุจููŠูŽุฏู ููŽุฅูุฐูŽุง ุงุฎู’ุชูŽู„ูŽููŽุชู’ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฃูŽุตู’ู†ูŽุงูู ููŽุจููŠุนููˆุง ูƒูŽูŠู’ููŽ ุดูุฆู’ุชูู…ู’ ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฏู‹ุง ุจููŠูŽุฏู

โ€œJika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunaiโ€ (HR. Muslim 4147).

Dalam riwayat lain, Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu โ€˜anhu, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุงู„ุฐูŽู‘ู‡ูŽุจู ุจูุงู„ุฐูŽู‘ู‡ูŽุจู ูˆูŽุงู„ู’ููุถูŽู‘ุฉู ุจูุงู„ู’ููุถูŽู‘ุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุจูุฑูู‘ ุจูุงู„ู’ุจูุฑูู‘ ูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุนููŠุฑู ุจูุงู„ุดูŽู‘ุนููŠุฑู ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ู…ู’ุฑู ุจูุงู„ุชูŽู‘ู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู„ู’ุญู ุจูุงู„ู’ู…ูู„ู’ุญู ู…ูุซู’ู„ุงู‹ ุจูู…ูุซู’ู„ู ูŠูŽุฏู‹ุง ุจููŠูŽุฏู ููŽู…ูŽู†ู’ ุฒูŽุงุฏูŽ ุฃูŽูˆู ุงุณู’ุชูŽุฒูŽุงุฏูŽ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽู‰ ุงู„ุขุฎูุฐู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุนู’ุทูู‰ ูููŠู‡ู ุณูŽูˆูŽุงุกูŒ

โ€œJika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, syaโ€™ir (gandum kasar) ditukar dengan syaโ€™ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.โ€ (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)

Juga disebutkan dalam riwayat dari Maโ€™mar bi Abdillah radhiyallahu โ€˜anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ยซุงู„ุทูŽู‘ุนูŽุงู…ู ุจูุงู„ุทูŽู‘ุนูŽุงู…ู ู…ูุซู’ู„ุงู‹ ุจูู…ูุซู’ู„ู ยป. ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุทูŽุนูŽุงู…ูู†ูŽุง ูŠูŽูˆู’ู…ูŽุฆูุฐู ุงู„ุดูŽู‘ุนููŠุฑูŽ.

โ€œJika makanan dibarter dengan makanan maka takarannya harus samaโ€. Maโ€™mar mengatakan,

โ€œMakanan pokok kami di masa itu adalah gandum syairโ€ (HR. Muslim 4164).

Berdasarkan hadis di atas,

Dari keenam benda ribawi di atas, ulama sepakat, barang ribawi dibagi 2 kelompok:

โœ… [1] Kelompok 1:

Emas dan Perak. Diqiyaskan dengan kelomok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar. Seperti uang kartal di zaman kita.

โœ… [2] Kelompok 2:

Bur, Syaโ€™ir, Kurma, & Garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras, jagung, atau thiwul.

โฌ›๏ธโฌ›๏ธ Aturan Baku yang Berlaku

Dari hadis di atas, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam memberikan ketentuan

โ–ถ๏ธ1. Pertama, Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis,

Ada 2 syarat yang harus dipenuhi, wajib sama dan tunai.

Misalnya: emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst. dalam hadis di atas, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menegaskan, harus

ู…ูุซู’ู„ุงู‹ ุจูู…ูุซู’ู„ู ุณูŽูˆูŽุงุกู‹ ุจูุณูŽูˆูŽุงุกู ูŠูŽุฏู‹ุง ุจููŠูŽุฏู

takarannya harus sama, ukurannya sama dan dari tangan ke tangan (tunai).

Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba.

Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menegaskan,

ููŽู…ูŽู†ู’ ุฒูŽุงุฏูŽ ุฃูŽูˆู ุงุณู’ุชูŽุฒูŽุงุฏูŽ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽู‰ ุงู„ุขุฎูุฐู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุนู’ุทูู‰ ูููŠู‡ู ุณูŽูˆูŽุงุกูŒ

โ€œSiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.โ€

โ–ถ๏ธ 2. Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu: wajib tunai.

Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar. Sama-sama mata uang, tapi beda nilainya.

Boleh dilakukan tapi harus tunai.

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menegaskan,

ููŽุฅูุฐูŽุง ุงุฎู’ุชูŽู„ูŽููŽุชู’ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฃูŽุตู’ู†ูŽุงูู ููŽุจููŠุนููˆุง ูƒูŽูŠู’ููŽ ุดูุฆู’ุชูู…ู’ ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฏู‹ุง ุจููŠูŽุฏู

Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunaiโ€

Terdapat kaidah,

ุฅุฐุง ุจูŠุน ุฑุจูˆูŠ ุจุฌู†ุณู‡ ูˆุฌุจ ุงู„ุชู…ุงุซู„ ูˆุงู„ุชู‚ุงุจุถุŒ ูˆุจุบูŠุฑ ุฌู†ุณู‡ ูˆุฌุจ ุงู„ุชู‚ุงุจุถ ูู‚ุท

Apabila barang ribawi ditukar dengan yang sejenis, wajib sama dan tunai. Dan jika ditukar dengan yang tidak sejenis, wajib tunai.

โ–ถ๏ธ 3. Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai.

Misalnya, jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha.

โฌ›๏ธโฌ›๏ธ Tukar Menukar Uang Receh

Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya.

Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.

Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai.

Jika ada tambahan, hukumnya riba.

Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menegaskan,

ููŽู…ูŽู†ู’ ุฒูŽุงุฏูŽ ุฃูŽูˆู ุงุณู’ุชูŽุฒูŽุงุฏูŽ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽู‰ ุงู„ุขุฎูุฐู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุนู’ุทูู‰ ูููŠู‡ู ุณูŽูˆูŽุงุกูŒ

โ€œSiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.โ€

โฌ›๏ธโฌ›๏ธ Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha

Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.

Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.

Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.

Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.

Bagaimana dengan firman Allah,

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุขูŽู…ูŽู†ููˆุง ู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุชูุฌูŽุงุฑูŽุฉู‹ ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽุงุถู ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’

โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian.โ€ (QS. an-Nisa: 29)

Jawab:

Ayat ini kita yakini benar. aturannya juga benar. Namun Saling ridha yang menjadi syarat halal transaksi yang disebutkan dalam ayat ini, berlaku hanya untuk transaksi yang halal.

Seperti jual beli barang dan jasa. Sementara transaksi haram, seperti riba, tidak berlaku ketentuan saling ridha. Karena semata saling ridha, tidak mengubah hukum.

โฌ›๏ธโฌ›๏ธ Itu Upah Penukaran Uang

Ada yang beralasan, kelebihan itu sebagai upah karena dia telah menukarkan uang di bank. Dia harus ngantri, harus bawa modal, dst. jadi layak dapat upah.

Jelas ini alasan yang tidak benar. Karena yang terjadi bukan mempekerjakan orang untuk nukar uang di bank. tapi yang terjadi adalah transaksi uang dengan uang.

Dan bukan upah penukaran uang. Upah itu ukurannya volume kerja, bukan nominal uang yang ditukar.

Misalnya, Pak Bos meminta Paijo menukarkan sejumlah uang ke bank. Karena tugas ini, Paijo diupah Rp 50 rb. Kita bisa memastikan, baik Pak Bos menyerahkan uang 1 juta untuk ditukar atau 2 juta, atau 3 juta, upah yang diserahkan ke Paijo tetap 50 rb. Karena upah berdasarkan volume kerja Paijo, menukarkan uang ini ke bank dalam sekali waktu.

Sementara kasus tukar menukar ini niainya flat, setiap 100rb, harus ada kelebihan 10rb atau 5rb. Ini transaksi riba, dan bukan upah.

โฌ›๏ธโฌ›๏ธ Sayangi Pahala Puasa Anda

Riba termasuk salah satu dosa besar. Bahkan salah satu dosa yang diancam dengan perang oleh Allah.

Allah berfiman,

ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูู’ุนูŽู„ููˆุง ููŽุฃู’ุฐูŽู†ููˆุง ุจูุญูŽุฑู’ุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู

Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya (al-Baqarah: 279)

Ibnu Abbas menjelaskan ayat ini,

ูŠูู‚ูŽุงู„ู ูŠูŽูˆู…ูŽ ุงู„ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ู„ูุขูƒู„ู ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง: ุฎูุฐู’ ุณูู„ูŽุงุญูŽูƒูŽ ู„ูู„ุญูŽุฑู’ุจู

Besok di hari kiamat para pemakan riba akan dipanggil, โ€œAmbil senjatamu, untuk perang!โ€ (Tafsir Ibnu Katsir, 1/716)

Dalam hadis, dosa riba disetarakan seperti berzina dengan ibunya

Dari Ibnu Masโ€™ud radhiyallahu โ€˜anhu, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉูŒ ูˆูŽุณูŽุจุนููˆู†ูŽ ุจูŽุงุจู‹ุง ุฃูŽูŠุณูŽุฑูู‡ูŽุง ู…ูุซู’ู„ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ูƒูุญูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ุฃูู…ูŽู‘ู‡

Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).

Karena itulah, para salaf menyebut dosa riba lebih parah dari pada zina,

Ada pernyataan Kaโ€™ab al-Ahbar,

ุฏูุฑู’ู‡ูŽู…ู ุฑูุจู‹ุง ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ูู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽุดูŽุฏูู‘ ู…ูู†ู’ ุณูุชูŽู‘ุฉู ูˆูŽุซูŽู„ุงูŽุซููŠู†ูŽ ุฒูŽู†ู’ูŠูŽุฉู‹

Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina. (HR. Ahmad 21957, dan ad-Daruquthni 2880)

Sementara dosa dan maksiat adalah sumber terbesar kegagalan puasa manusia. Dosa merupakan sebab pahala yang kita miliki berguguran.

Ketika ramadhan kita penuh dengan dosa, puasa kita menjadi sangat tidak bermutu. Bahkan sampai Allah tidak butuh dengan ibadah puasa yang kita kerjakan.

Semacam inilah yang pernah diingatkan Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam dalam hadis shahih riwayat Bukhari dan yang lainnya, dari sahabat Abu Hurairah radliallahu โ€˜anhu, bahwa beliau shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฏูŽุนู’ ู‚ูŽูˆู’ู„ูŽ ุงู„ุฒูู‘ูˆุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู…ูŽู„ูŽ ุจูู‡ู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูู„ูŽู‘ู‡ู ุญูŽุงุฌูŽุฉูŒ ููู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏูŽุนูŽ ุทูŽุนูŽุงู…ูŽู‡ู ูˆูŽุดูŽุฑูŽุงุจูŽู‡ู

โ€œSiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, dan semua perbuatan dosa, maka Allah tidak butuh dengan amalnya (berupa) meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya).โ€ (HR. Bukhari 1903)

Ketika ada orang yang berzina di malam ramadhan, apa yang bisa dibayangkan dengan nasib puasanya?

Bisa jadi hilang semua pahalanya.

Apa yang bisa anda bayangkan, ketika orang melakukan transaksi riba, yang dosanya lebih sangar dari pada zina, dilakukan terang-terangan di siang bolong ramadhan?

๐ŸŸฉ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Admin 0811106811

๐ŸŸฉ Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

๐ŸŸฉ Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA

โ–ถ๏ธ Click https://chat.whatsapp.com/Bcju8AsPiaSIZ1sWcGKDlZ

Tidak ada sunah berbuka dengan yang manis

๐ŸŸซ๐ŸŸง Tidak Ada Sunnah Berbuka dengan yang Manis

Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Sempat menjadi hal masyhur dan terkenal bahwa berbuka puasa itu sunahnya dengan yang manis.

Konon katanya menjadi terkenal karena iklan minuman manis tertentu atau iklan sirup tertentu yang begitu terkenal melalui media TV dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa tidak ada sunnah berbuka dengan manis-manis seperti sirup, cendol, es teh manis dan sejenisnya.

Yang disunnahkan adalah berbuka puasa sesuai dengan urutannya yaitu dengan ruthab (kurma basah), apabila tidak ada dengan tamr (kurma kering), apabila tidak ada maka dengan meneguk air putih.

Perhatikan hadits berikut:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu โ€˜anhu, beliau berkata,

๏ป›ูŽ๏บŽ๏ปฅูŽ ๏บญูŽ๏บณู๏ปฎ ๏ปู ๏บ๏ปŸ๏ป ู‘ู๏ปชู ๏บปูŽ๏ป ู‘ูŽ๏ปฐ ๏บ๏ปŸ๏ป ู‘ูŽ๏ปชู‹ ๏ป‹ูŽ๏ป ูŽ๏ปดู’๏ปชู ๏ปญูŽ๏บณูŽ๏ป ู‘ูŽ๏ปขูŽ ๏ปณู๏ป”ู’๏ป„ู๏บฎู ๏ป‹ูŽ๏ป ูŽ๏ปฐ ๏บญู๏ปƒูŽ๏บ’ูŽ๏บŽ๏บ•ู ๏ป—ูŽ๏บ’ู’๏ปžูŽ ๏บƒูŽ๏ปฅู’ ๏ปณู๏บผูŽ๏ป ู‘ู๏ปฒูŽ ๏ป“ูŽ๏บˆู๏ปฅู’ ๏ปŸูŽ๏ปขู’ ๏บ—ูŽ๏ปœู๏ปฆู’ ๏บญู๏ปƒูŽ๏บ’ูŽ๏บŽ ๏บ•ูŒ ๏ป“ูŽ๏ปŒูŽ๏ป ูŽ๏ปฐ ๏บ—ูŽ๏ปคูŽ๏บฎูŽ๏บ๏บ•ู ๏ป“ูŽ๏บˆู๏ปฅู’ ๏ปŸูŽ๏ปข ๏บ—ูŽ๏ปœู๏ปฆู’ ๏บฃูŽ๏บดูŽ๏บŽ ๏บฃูŽ๏บดูŽ๏ปฎ๏บ๏บ•ู ๏ปฃู๏ปฆู’ ๏ปฃูŽ๏บŽ๏บ€ู

โ€œRasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air.โ€ (HR. Ahmad, Abu Dawud, sanadnya shahih)

Memang kurma (baik ruthab maupun tamr) adalah jenis makanan yang manis, akan tetapi urutan setelahnya adalah air putih yang tidak terasa manis.

Ini dalil bahwa tidak ada Sunnah berbuka dengan yang manis-manis.

Memang ada pendapat ulama yang menyatakan demikian, tetapi pendapat ini lemah dan tidak sesuai dengan hadits, karena patokan utama kita adalah Al-Quran dan hadits.

An-Nawawi dan Ar-Rafiโ€™i berpendapat:

ู„ุง ุดุฆ ุฃูุถู„ ุจุนุฏ ุงู„ุชู…ุฑ ุบูŠุฑ ุงู„ู…ุงุกุŒ ูู‚ูˆู„ ุงู„ุฑูˆูŠุงู†ูŠ: ุงู„ุญู„ูˆ ุฃูุถู„ ู…ู† ุงู„ู…ุงุก ุถุนูŠู

โ€œTidak ada yang lebih utama setelah kurma selain air putih. Adapun pendapat Ar-Rauyani bahwa yang manis lebih utama dari air, maka ini adalah pendapat yang lemah.โ€ [Fathul Muโ€™in, Bab Shaum, Hal. 92]

Adapun minuman yang dingin dan manis memang merupakan minuman yang disukai oleh Rasulullah shalallahu โ€˜alahi wa sallam, akan tetapi bukan sunnahnya berbuka dengan yang dingin dan manis.

Minuman dingin dan manis bisa diminum kapan saja waktunya.

Perhatikan hadits berikut:

Aisyah radhiyallahu โ€˜anha berkata,

ูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽุญูŽุจู‘ู ุงู„ุดู‘ูŽุฑูŽุงุจู ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ู’ุญูู„ู’ูˆูŽ ุงู„ู’ุจูŽุงุฑูุฏูŽ

โ€œMinuman yang paling disukai Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam ialah yang dingin dan manis.โ€ [HR Ahmad & At Tirmidzi, shahih]

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa kemungkinan maksud โ€œdingin dan manisโ€ yaitu:

1.Bersumber dari mata air segar dan sumur yang manis

2.Rendaman air campuran madu, kurma dan kismis (beliau menguatkan pendapat ini)

Beliau berkata,

ูˆู‡ุฐุง ูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ูŠุฑูŠุฏ ุจู‡ ุงู„ู…ุงุก ุงู„ุนุฐุจ ูƒู…ูŠุงู‡ ุงู„ุนูŠูˆู† ูˆุงู„ุขุจุงุฑ ุงู„ุญู„ูˆุฉ ุŒ ูุฅู†ู‡ ูƒุงู† ูŠุณุชุนุฐุจ ู„ู‡ ุงู„ู…ุงุก

ูˆูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ูŠุฑูŠุฏ ุจู‡ ุงู„ู…ุงุก ุงู„ู…ู…ุฒูˆุฌ ุจุงู„ุนุณู„ ุฃูˆ ุงู„ุฐูŠ ู†ู‚ุน ููŠู‡ ุงู„ุชู…ุฑ ุฃูˆ ุงู„ุฒุจูŠุจ ูˆู‚ุฏ ูŠู‚ุงู„ โ€“ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุฃุธู‡ุฑ

โ€œKemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.โ€ [Zaadul Maโ€™ad 4/205]

Berdasarkan penjelasan di atas, dingin dan manis ini adalah minuman yang alami bukan dengan pemanis gula di zaman sekarang yang apabila diminum berlebihan akan membahayakan bagi kesehatan.

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu Masjid

Sumber: https://muslim.or.id/46638-tidak-ada-sunnah-berbuka-dengan-yang-manis.html?fbclid=IwAR208ebNqPmXayOXUAncni2bFaN-6-n8cRHFXRG_NCalow2R3mtHDwYiyOw

๐ŸŸฉ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Admin 0811106811

๐ŸŸฉ Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

๐ŸŸฉ Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA

โ–ถ๏ธ Click https://chat.whatsapp.com/Bcju8AsPiaSIZ1sWcGKDlZ

Hukum memanjangkan dan mengecat kuku

โฌ›๏ธ๐ŸŸฉ HUKUM MEMANJANGKAN DAN MENGECAT KUKU

Pertanyaan.
Apa hukum memanjangkan kuku dengan tetap merawatnya atau hukum mengecatnya serta hukum menghilangkan cat itu ketika tiba waktu shalat?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin mengingatkan kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin tentang masalah mencontoh kebiasaan-kebiasaan orang kafir.

Karena sesungguhnya, mengikuti adat kebiasaan mereka dan menyerupai mereka atau sama dengan mereka dalam penampilan yang zahir itu terkadang bisa menyeret si pelaku untuk sama dengan mereka dalam masalah yang tidak terlihat mata.

Oleh karena itu, Rasรปlullรขh Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda:

ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุดูŽุจู‘ูŽู‡ูŽ ุจูู‚ูŽูˆู’ู…ู ููŽู‡ููˆูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’

Barangsiapa menyerupai sekelompok kaum maka dia termasuk golongan mereka. [HR. Al-Bukhรขri dan Muslim]

Maka wajib bagi seorang Muslim untuk bangga dan merasa mulia dengan agamanya, memiliki kepribadian yang kuat serta tidak menjadikan dirinya sebagai pengekor yang terus mengikuti orang lain.

Mengenai hukum memanjangkan kuku yang ditanyakan oleh penanya, maka itu termasuk kebiasaan orang-orang kafir yang kita dilarang mengikutinya.

Memanjangkan kuku termasuk menyelisihi fithrah. Apabila kuku itu panjang maka akan menempel padanya berbagai macam kotoran.

Kuku yang panjang tersebut akan menjadikan manusia yang mempunyai kedudukan mulia disisi Allรขh Azza wa Jalla ini seakan menyerupai seekor hewan.

oleh karena itu, Nabi Muhammad Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hukum menyembelih binatang dengan menggunakan batu dan bambu atau yang semisalnya, maka Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menjawab:

ู…ูŽุง ุฃูŽู†ู’ู‡ูŽุฑูŽ ุงู„ุฏู‘ูŽู…ูŽุŒ ูˆูŽุฐููƒูุฑูŽ ุงุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ููŽูƒูู„ู’ ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ุงู„ุณู‘ูู†ู‘ูุŒ ูˆูŽุงู„ุธู‘ููู’ุฑูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ุณู‘ูู†ู‘ูŽ ุนูŽุธู’ู…ูŒุŒ ูˆูŽุงู„ุธู‘ููู’ุฑูŽุŒ ู…ูุฏูŽู‰ ุงู„ู’ุญูŽุจูŽุดูŽุฉู

Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allรขh Azza wa Jalla padanya (dibacakan bismillah-red) maka makanlah oleh kalian kecuali gigi dan kuku maka sesungguhnya gigi itu tulang sementara kuku adalah pisau besar orang-orang Habasyah. [HR. Muslim]

Maksudnya, Habasyah itu adalah mereka yang membiarkan kuku-kukunya memanjang sehingga bisa digunakan untuk menyembelih binatang, sehingga keadaan mereka menyerupai binatang buas.

Oleh karena itu, kita tidak pantas menyerupai mereka (dengan memanjangkan kuku-red).

Disamping itu, memanjang kuku juga menyelisihi fithrah yang berarti juga menyelisihi syariat Islam.

Karena Rasรปlullรขh Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam memberi waktu kepada umatnya supaya tidak membiarkan kuku-kuku, kumis, rambut kemaluan, serta bulu ketiak melebihi 40 hari.

Kesimpulannya,

kita wajib menghindari prilaku-prilaku yang menyerupai orang-orang kafir secara mutlak.

Adapun masalah yang kedua yang ditanyakan yaitu masalah mengecat atau menempelkan sesuatu di atas kuku yang bisa menghalangi sampainya air ke kuku tersebut maka hukumnya haram, kecuali apabila seorang perempuan yang dalam keadaan tidak boleh shalat (karena haid atau semisalnya), maka da diperbolehkan menempelkan sesuatu di atas kukunya. (Dengan catatan-red), apabila itu bukan termasuk ciri khas perempuan kafir.

Jika itu termasuk ciri khas wanita kafir, maka tidak boleh untuk menyerupai mereka.

Sedangkan wanita yang dalam keadaan suci (dari haidh atau semisalnya) maka tidak diperbolehkan baginya untuk menempelkan apapun di atas kukunya yang bisa menghalangi sampainya air wudlu ke kuku tersebut, meskipun itu dilakukan hanya dalam waktu sau shalat saja.

Sungguh sangat disayangkan, beredarnya satu pemahaman yang menyatakan bahwa kaum wanita boleh menempelkan sesuatu (yang bisa menghalangi air wudlu -red) di atas kukunya dalam jangka waktu sehari semalam.

Karena masalah ini diqiaskan (disamakan) dengan hukum memakai khuf (sepatu yang terbuat dari kulit atau semisalnya yang menutup mata kaki).

Namun, qias seperti ini termasuk qias yang salah dan bertentangan dengan nash.

Sebab memakai khuf dalam jangka waktu sehari semalam tujuannya untuk menjaga kedua kaki terutama di waktu musim dingin, sementara tangan tidak sama seperti kaki.

Oleh karena itu, dalam sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan dari Sahabat Mughirah bin Syuโ€™bah Radhiyallahu anhu bahwa dia pernah menuangkan air wudhu kepada Rasรปlullรขh Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam ketika itu Beliau Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam memakai jubah yang sempit lengan bajunya maka Beliau Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam mengeluarkan tangannya dari arah bawah lengan tersebut.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kalau mengusap tangan diperbolehkan oleh Rasรปlullรขh Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam ketika berwudhu pasti dalam keadaan seperti ini yaitu sulit membuka lengan baju dari lengan tangan untuk membasuh tangan lebih pantas untuk diperbolehkan mengusapnya saja.


Footnote
[1] Diangkat dari Fatรขwรข Manรขril Islรขm karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hlm. 82-83

Sumber: https://almanhaj.or.id/7537-hukum-memanjangkan-dan-mengecat-kuku.html

๐ŸŸฉ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Admin 0811106811

๐ŸŸฉ Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

๐ŸŸฉ Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Click https://chat.whatsapp.com/Bcju8AsPiaSIZ1sWcGKDlZ

Ringkasan pembatal puasa di jaman modern, para ulama kontemporer dan sebagian dokter telah membahasnya

๐Ÿ“•๐Ÿ“Œ RINGKASAN PEMBATAL PUASA DI ZAMAN MODERN, PARA ULAMA KONTEMPORER DAN SEBAGIAN DOKTER TELAH MEMBAHASNYA

โžก A. Mengenai suntikan
Perlu diketahui suntikan ada tiga jenis:

๐Ÿ”น1.Suntikan melalui kulit (Intra cutan) misalnya suntikan Insulin: TIDAK membatalkan puasa.

๐Ÿ”น2.Suntikan melalui otot (Intra muscular) misalnya suntik antihistamin dan beberapa jenis vaksinasi : TIDAK membatalkan puasa.

๐Ÿ”น3.Suntikan melalui pembuluh darah (intra vena) misalnya antinyeri, infus dan vitamin

๐Ÿ”– Maka ini dirinci:

๐Ÿ”บ1. Suntikan bukan makanan misalnya antinyeri dan antihistamin: TIDAK membatalkan puasa.

๐Ÿ”บ2.Suntikan yang mengandungi makanan atau zat makanan misalnya suntikan glukosa atau infus : MEMBATALKAN puasa.

โžก B. Memberikan donor darah dan menerima transfusi darah:

๐Ÿ’‰ Memberikan donor darah: TIDAK membatalkan puasa.
๐Ÿ’‰ Menerima transfusi darah: MEMBATALKAN puasa. (termasuk di dalamnya cuci darah dengan menerima darah dari orang lain).

โžก C. Mengenai Bau Mulut orang puasa

โ™จ Sebagian orang salah paham, yang benar bahwa bau mulut orang puasa berasal dari uap perut yang naik ke atas, bukan dari bau mulut.

Ini sudah dibuktikan dengan ilmu kedokteran dan penjelasan ulama.

Sehingga disarankan tetap bersiwak atau membersihkan gigi/mulut ketika berpuasa.

โžก D. Merokok MEMBATALKAN puasa.

โžก E. Inhaler dan nebulizer TIDAK membatalkan puasa.

โžก F. Celak, Lipstik (pelembab bibir) dan make-up TIDAK membatalkan puasa.

โžก G. Pembatal puasa terkait dengan hidung. Tetes hidung TIDAK membatalkan puasa.

๐Ÿ”น Semprot hidung TIDAK membatalkan puasa

โžก H. Pembatal puasa terkait dengan Mata.

๐Ÿ”น Tetes mata TIDAK membatalkan puasa.

โžก I. Pembatal puasa terkait dengan Telinga:

๐Ÿ”น Tetes telinga TIDAK membatalkan puasa.
๐Ÿ”น Bilas Telinga (misalnya membersihkan kotoran/serumen) TIDAK membatalkan puasa.

โžก J. Memakai obat kumur TIDAK membatalkan puasa asalkan dijaga agar tidak tertelan.

โžก Catatan:

๐Ÿ”นHutang puasa Ramadhan secara umum tidak diqadha, tetapi bayar fidyah.
Karena pendapat terkuat qadha puasa hanya untuk puasa nadzar.

๐Ÿ”น Jika sakit dan meninggal di tengah bulan Ramadhan, tidak ada hutang puasa dan tidak ada fidyah.

๐Ÿ”น Jika sakit di bulan Ramadhan tidak sempat meng-qadha (tidak sengaja melambatkan), yaitu sempat sembuh sebentar ketika Ramadhan selesai , atau sempat meng-qadha tetapi baru sebagian.
Maka sisanya tidak teranggap hutang puasa dan tidak ada fidyah

๐Ÿ”น Jika sakit di bulan Ramadhan kemudian sempat sembuh dan sengaja melambatkan qadha. Keluarganya/walinya membayarkan fidyah.

โžก N. Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium TIDAK membatalkan puasa

โžก O. Persediaan darah di PMI menipis ketika bulan Ramadhan.

๐Ÿ’‰ Memberikan donor tidaklah membatalkan puasa. Untuk menangani masalah ini perlu kerjasama antara pemerintah, tokoh agama dan tenaga kesehatan.

Perlu ada sosialisasi dari pemerintah dibantu dengan tokoh agama dan eksekusi yang baik dari tenaga kesehatan ketika bertugas.

๐Ÿ’‰ Semoga permasalahan terbatasnya stok darah selama bulan Ramadhan tidak terjadi lagi.

Sehingga membuat tenang para petugas medis dan bisa memberikan bantuan medis secepatnya kepada pasien.

โžก P. Cara puasa orang terkena penyakit epilepsi.

๐Ÿ”น Jika sedang kambuh, puasanya bisa dibatalkan.
Jika sadar dan tidak kambuh meng-qadha puasa Ramadhannya.
Jika tidak mampu karena seringnya kambuh, bisa membayar fidyah saja.

โžก Q. Vaksinasi di bulan Ramadhan.

๐Ÿ’‰ Suntikan vaksinasi TIDAK membatalkan puasa. Vaksinasi hukumnya mubah dan secara kedokteran bermanfaat

โžก R. Pembatal puasa terkait dengan anestesi (pembiusan)

๐Ÿ’‰ 1. Anestesi melalui hidung dengan menghirup gas anestesi TIDAK membatalkan puasa.

๐Ÿ’‰ 2. Anestesi kering (akupuntur Cina) dengan menggunakan jarum kering TIDAK membatalkan puasa.

๐Ÿ’‰ 3. Anestesi melalui suntikan. Sudah dibahas di pembahasan suntikan.

๐Ÿ”– Mengenai hilangnya kesadaran selama anestesi:

๐Ÿ”ธ 1. Tidak sadar sehari penuh (selama waktu diwajibkan puasa), puasanya TIDAK sah.
๐Ÿ”ธ 2. Tidak sadar hanya beberapa saat (tidak penuh selama waktu diwajibkan puasa), puasanya SAH.

โžก S. Pemeriksaan Intravagina dan obat Intravagina TIDAK membatalkan puasa dan tidak perlu mandi wajib (mandi junub)

๐Ÿ“– Ringkasan dari buku โ€œFikh Kesehatan Kontemporer Puasa Ramadhanโ€ terbitan Kesehatan Muslim

โœ’ Penulis : Ustadz dr. Raehanul Bahraen

๐ŸŸฉ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Admin 0811106811

๐ŸŸฉ Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

๐ŸŸฉ Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA

โ–ถ๏ธ Click https://chat.whatsapp.com/Bcju8AsPiaSIZ1sWcGKDlZ

Kemanakah larinya uang umat?

๐ŸŸช๐ŸŸฆ Kemanakah Larinya Uang Umat?

By Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.

Perayaan Idul Firi memang telah berlalu, namun kenangan dan hikmah dari perayaan tersebut pasti masih kental dalam ingatan anda.

Rasa bahagia dan damai yang menyelimuti anda ketika menyantap hidangan โ€˜Ied di tengah-tengah canda dan keakraban keluarga pastilah tak pernah dapat anda lupakan.

Wajar bila momentum tahunan ini selalu anda nanti-nantikan, dan dengan sekuat tenaga anda mendapatkannya.

Biaya yang mahal, jauhnya perjalanan dan lelahnya menghadapi kemacetan jalan, dalam sekejap semuanya sirna bila anda telah merasakan kehangatan Idul Fitri.

Hari besar ini tidak pernah surut mengobarkan kerinduan dalam batin anda kepada kampung halaman dan kedamaian bercengkrama dengan keluarga.

Idul Fitri begitu istimewa dalam kehidupan umat Islam, karena terbukti mampu mengantarkan anda kepada memori kehidupan keluarga semasa anda kecil, namun dalam nuansa dan keadaan yang berbeda.

Setelah anda berhasil mewujudkan sebagian cita-cita dan merasakan indahnya sukses dalam urusan dunia, kenangan indah semasa kanak-kanak kembali bangkit.

Perasaan ini begitu istimewa bagi anda, sehingga rela berkorban dengan apapun untuk dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.

โฌ›๏ธ Pengorbanan Demi Kenangan Indah Idul Fitri.

Indahnya nuansa berlebaran di tangah-tengah handau taulan tercinta di kampung halaman, terlanjur menguasai perasaan umat Islam.

Akibatnya mereka tidak pernah menyoal berapapun biaya yang harus mereka tanggung dan seberat apapun perjuangan yang harus mereka lalui.

Pada suatu hari saya membaca sebuah berita, bahwa untuk menyambut perayaan Idul Fitri tahun ini 1432 H, BI menyiapkan dana tunai sebesar Rp 61,36 triliun.

Akan tetapi pada kenyataannya, prediksi BI ini tidak tepat, bahkan jauh dari kenyataan yang terjadi di lapangan.

Dalam kurun waktu sekitar 4 minggu ini, ternyata dana tunai yang diserap oleh masyarakat, terutama umat Islam mencapai angka yang fantastis.

Tahukah anda berapa jumlah yang diserap oleh umat Islam dalam waktu yang sangat singkat tersebut?

Deputi Direktur Pengedaran Uang BI, Adnan Djuanda menjelaskan bahwa hingga H โ€“ 5 permintaan umat Islam terhadap uang receh telah mencapai hitungan Rp 77 triliun.

Angka ini jauh melebihi permintaan umat Islam pada periode sebelumnya yang mencapai Rp 54,78 triliun.

Dengan demikian permintaan pecahan uang kecil yang mencerminkan nilai belanja umat Islam mengalami peningkatan sebesar 12%.

๐ŸŸฅ KEMANA UANG UMAT ITU MENGALIR?

Angka di atas, mungkin tidak pernah anda bayangkan sebelumnya, namun itulah kenyataan. Pada saat yang sama, mungkin anda akan terheran mendapatkan fakta yang selama ini dilupakan oleh banyak orang.

Kemampuan membelanjakan uang begitu besar dan dalam tempo waktu yang begitu pendek, adalah bukti nyata bahwa umat Islam sejatinya kaya.

Bagaimana tidak kaya, angka di atas yaitu Rp 77 triliun hanyalah angka kasar, karena itu sebatas uang yang secara resmi dicairkan oleh BI.

Adapun angka pastinya, mencakup uang yang oleh masyarakat disimpan di bawah bantal, atau brangkas pribadi, dan lainnya tidak ada yang tahu jumlahnya.

Andai dana begitu besar ini diinvestasikan pada proyek yang produktif, tentu dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang besar. Andai umat Islam menyisihkan sebagian dana yang dibelanjakan untuk perayaan Idul Fitri, guna menyantuni fakir miskin, tentu banyak yang dapat terentaskan dari kemiskinan.

Akan tetapi sungguh disayangkan, dana tersebut umumnya dibelanjakan untuk kebutuhan-kebutuhan yang bersifat konsumtif, sehingga tidak banyak memberikan nilai positif bagi kesejahteraan umat.

Hanya segelintir orang, yaitu para pedagang yang dapat menikmati derasnya aliran dana umat.

Bahkan ironisnya, banyak dari dana itu mengalir kantong pedagang dari umat lain.

Coba anda kembali mengingat apa yang kemarin anda lakukan ketika merayakan Idul Fitri. Berapa pasang baju baru yang anda beli, sepatu atau sandal, dan berapa jenis makanan yang anda siapkan.

Pada saat itu terkesan anda seakan kekurangan baju yang layak pakai, dan seakan Idul Fitri anda tidak sah bila tidak menyediakan hidangan dan kue yang beraneka ragam.

Tidakkah anda ingat sabda Nabi shallahu โ€˜alaihi wa sallam berikut ini:

)ูƒูู„ููˆุง ูˆูŽุงุดู’ุฑูŽุจููˆุง ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽุณููˆุง ูˆูŽุชูŽุตูŽุฏูŽู‘ู‚ููˆุงุŒ ููู‰ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฅูุณู’ุฑูŽุงูู ูˆูŽู„ุงูŽ ู…ูŽุฎููŠู„ูŽุฉู(

โ€œMakan, minum, berpakaian dan bersedekahlah, tanpa ada sikap berlebih-lebihan dan kesombonganโ€. (Bukhari)

Lebih ironis lagi, perayaan Idul Fitri telah beralih fungsi dari perayaaan yang bernuansa ibadah dan syukur atas nikmat terlaksananya ibadah puasa, menjadi ajang โ€œpamerโ€.

Pamer baju baru, kue, perhiasan, kendaraan baru dan lain sebagainya.

Wajar bila nilai-nilai keimanan dan syukur kepada Allah Azza wa Jalla pada hari raya dari tahun ke tahun semakin lutur. Terlebih kesadaran tentang nilai-nilai ubudiyah kepada Allah Azza wa Jalla.

Nilai Ubudiyah yang terpancar pada kepatuhan anda untuk menahan diri dari makan dan minum selama satu bulan penuh, lalu pada hari raya anda dilarang dari berpuasa.

Sebulan ketaatan anda diwujudkan dalam menahan diri dari makan dan minum, dan pada hari raya sebaliknya, anda beribadah dengan makan dan minum.

Ubudiyah kepada Allah bukan terletak pada amaliyah lahir semata, namun lebih pada kepatuhan anda kepada segala perintah dan larangan, apapun bentuknya.

Karena itu, ubudiyah bisa berupa makan dan minum, sebagaimana dapat terwujud dalam bentuk berpuasa.
Namun apa boleh dikata, bila ternyata umat Islam lebih menekankan pada penampilan lahir. Seakan Idul Fitri hanya sekedar bersenang-senang dengan pakaian baru, dan hidangan enak.

Pembaca yang budiman, Renungkan penuturan Ummu โ€˜Athiyah, semoga anda dapat membandingkan perayaan Idul Fitri Nabi shallahu โ€˜alaihi wa sallam dan para sahabat dengan perayaan anda.

ู‚ุงู„ุช ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ุฅุญุฏุงู†ุง ุจุฃุณ ุฅุฐุง ู„ู… ูŠูƒู† ู„ู‡ุง ุฌู„ุจุงุช ุฃู† ู„ุงุชุฎุฑุฌ ุŸ ูู‚ุงู„ ( ู„ุชู„ุจุณู‡ุง ุตุงุญุจูŠู‡ุง ู…ู† ุฌู„ุจุงุจู‡ุง ูู„ูŠุดู‡ุฏู† ุงู„ุฎูŠุฑ ูˆุฏุนูˆุฉ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† )

โ€œAku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kami berdosa bila kami tidak memiliki jilbab sehingga ia tidak turut menghadiri sholat Idul Fitri? Maka Rasulullah menjawab: Hendaknya temannya meminjamkan jilbab kepadanya, sehingga ia turut serta mendapatkan kebaikan dan tercakup oleh doa-doa umat Islam.โ€ (Bukhari)

Demikianlah, mereka merayakan Idul Fitri, nilai-nilai ibadah lebih mereka tekankah, dari pada sebatas penampilan. Hari raya telah tiba, namun masih ada diantara sahabat Nabi shallahu โ€˜alaihi wa sallam yang belum mempunyai jilbab yang dapat digunakan menutup auratnya ketika keluar rumah.

Walau tidak memiliki jilbab, mereka tidak putus asa untuk turut serta menyemarakkan ibadah Idul Fitri sebagai upaya mendapatkan berkah kepatuhan kepada Allah Azza wa Jallah.

Andai umat Islam di zaman sekarang kembali menekankan pada nilai-nilai ibadah dibanding penampilan, niscaya potensi dan kekayaan mereka tidak dihambur-hamburkan seperti saat ini.

Mari kita perhatikan kata pepatah berikut

ู„ูŠุณ ุงู„ุนูŠุฏ ู„ู…ู† ู„ุจุณ ุงู„ุฌุฏูŠุฏ ุฅู†ู…ุง ุงู„ุนูŠุฏ ู„ู…ู† ุทุงุนุงุชู‡ ุชุฒูŠุฏ

โ€œBukanlah โ€˜ied itu milik orang yang berbaju baru, namun โ€˜ied adalah milik orang yang ketakwaannya maju nan menderu.โ€

โฌ›๏ธ Penutup.

Kami berharap paparan sederhana ini menggugah iman anda, sehingga anda tidak menghamburkan uang hasil jerih payah anda dalam hal-hal yang kurang bernilai.

Semoga tulisan ini mengingatkan anda bahwa hasil kucuran keringat anda selama ini, alangkah indahnya bila anda titipkan di sisi Allah.

Betapa banyak pintu-pintu surga yang terbuka di sekitar anda, namun betapa sedikit yang berhasil anda raih dengan harta kekayaan anda.

Wallahu Taโ€™ala aโ€™alam bisshawab.

Oleh: Ustadz. DR Arifin Badri, MA

(Artikel di atas diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 22. pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus membahas tentang halal-haram bisnis waralaba (Franchise) dan bisnis rite).

๐ŸŸฉ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Admin 0811106811

๐ŸŸฉ Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

๐ŸŸฉ Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Click https://chat.whatsapp.com/Bcju8AsPiaSIZ1sWcGKDlZ

Piutang yang sulit ditagih apa dihitung juga sebagai harta yang dizakati

๐ŸŸช๐ŸŸฆ Piutang Yang Sulit Ditagih Apa Dihitung Juga Sebagai Harta Yang Dizakati?

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki kita secara sempurna. Sebagaimana yang Allah sebutkan,

ุฎูุฐู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู‹

โ€œAmbillah zakat dari sebagian harta merekaโ€ (QS. At Taubah: 103).

Dalam wasiat Rasul pada Muโ€™adz dalam hadits Ibnu โ€˜Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ุงูู’ุชูŽุฑูŽุถูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู‹ ููู‰ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’

โ€œSesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta merekaโ€ (HR. Bukhari, no. 1395; Muslim, no. 19).

Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat?

Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini:

โœ… Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap tahun.

โœ… Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.

Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan:

โ–ช๏ธPertama: Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi.

โ–ช๏ธKedua: Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang (pihak debitur) adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang.

โ˜‘๏ธ Untuk keadaan pertama:
Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita.

Status harta tersebut semisal wadiโ€™ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). Zakatnya bisa belakangan dengan menzakati dari beberapa tahun yang telah tertunda.

โ˜‘๏ธ Untuk keadaan kedua:
Utang seperti itu tidak dizakati. Akan tetapi, nanti ketika telah dilunasi, maka dizakati untuk satu tahun walaupun status harta itu ada pada orang yang sulit melunasi utang dalam beberapa tahun. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 125854: https://islamqa.info/ar/125854)

Kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pula, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih.

Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Nantinya bisa masuk dalam keadaan yang kedua.

Wallahu aโ€™lam.

Sumber: https://rumaysho.com/13712-konsultasi-zakat-9-zakat-pada-piutang-dan-nishab-harta-simpanan-dengan-perak.html

๐ŸŸฉ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Admin 0811106811

B๐ŸŸฉ Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

๐ŸŸฉ Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA

โ–ถ๏ธ Click https://chat.whatsapp.com/Bcju8AsPiaSIZ1sWcGKDlZ

Larisi dagangan muslim

๐ŸŸฆ๐ŸŸจ Larisi Dagangan Muslim

Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menyadari bahwa Yahudi menguasai perdagangan di kota Madinah melalui penguasaan atas pasar Bani Qainuqaโ€™.

Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam berkeinginan agar Madinah memiliki pasar lain yang bebas dari kekuasaan Yahudi. Rasulullah๏ทบ lantas memasang tenda besar di tempat Baqiโ€™ Ibnuz Zubair.

Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam meresmikan pasar ini dengan mengatakan:

ู‡ูŽุฐูŽุง ุณููˆู’ู‚ููƒูู…ู’

โ€œIni adalah pasar kalian, kaum muslimin.โ€

Hal ini membuat orang-orang Yahudi marah besar.
(al-Ishthifaโ€™i min Sirah al-Mushthofa hlm 230, Baisan lin nasyr)

Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam tidak ingin non muslim menguasai roda ekonomi kaum muslimin.

Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam tidak ingin kaum muslimin hanya menjadi penikmat ekonomi yang dikuasai non muslim.

Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam ingin agar kaum muslimin menjadi pemain di bidang ekonomi, bukan hanya menjadi penonton.

Semestinya kaum muslimin memiliki pasar sendiri, kaum muslimin belanja di pasar, toko, pabrik dan produk milik kaum muslimin.

Mari jadikan Ramadhan dan Lebaran momentum kaum muslimin Indonesia memiliki โ€œpasarโ€ sendiri.

Mari belanja dan larisi pasar, usaha dan produk bermanfaat milik saudara kita sendiri.
Bersama kita bisa.

Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

โ˜‘๏ธ Boleh disebarkan. Direpost oleh grup Tanya Jawab Bisnis Komunitas Pengusaha Muslim. Click https://chat.whatsapp.com/CmF4ChxoKQN6kpL25Mtn82.

Jatah rezeki halal berkurang gara-gara pekerjaan haram

๐ŸŸชโฌœ๏ธ ๐ŸŸชโฌ›๏ธ Jatah Rezeki Halal Berkurang Gara-Gara Pekerjaan Haram

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Jatah rezeki halal berkurang karena pekerjaan haram yang ditempuh.

Ada yang memang berputus asa mencari kerja. Dalam pikirannya yang penting dapat rezeki. Mau itu cara haram pun tak peduli.

Hal itu sudah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini.

Dari Ibnu Masโ€™ud radhiyallahu โ€˜anhu, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุฅูู†ูŽู‘ ุฑููˆู’ุญูŽ ุงู„ู‚ูุฏูุณู ู†ูŽููŽุซูŽ ูููŠ ุฑูŽูˆู’ุนููŠ ุฅูู†ูŽู‘ ู†ูŽูู’ุณู‹ุง ู„ุงูŽ ุชูŽู…ููˆู’ุชูŽ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุชูŽุณู’ุชูŽูƒู’ู…ูู„ูŽ ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ูŽุง ุŒ ููŽุงุชูŽู‘ู‚ููˆู’ุง ุงู„ู„ู‡ูŽ ูˆูŽุฃูŽุฌู’ู…ูู„ููˆู’ุง ูููŠ ุงู„ุทูŽู‘ู„ูŽุจู ุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุญู’ู…ูู„ูŽู†ูŽู‘ูƒูู…ู’ ุงูุณู’ุชูŽุจู’ุทูŽุงุกูŽ ุงู„ุฑูู‘ุฒู’ู‚ู ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุทู’ู„ูุจููˆู’ู‡ู ุจูู…ูŽุนูŽุงุตููŠ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุ› ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ู‡ูŽ ู„ุงูŽ ูŠูุฏู’ุฑููƒู ู…ูŽุง ุนูู†ู’ุฏูŽู‡ู ุฅูู„ุงูŽู‘ ุจูุทูŽุงุนูŽุชูู‡ู

โ€œSesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.โ€ (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Muโ€™jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866).

Dalam hadits di atas diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara.

Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki?

Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada.

Coba renungkan perkataan Ibnu โ€˜Abbas berikut ini. Ibnu โ€˜Abbas radhiyallahu โ€˜anhuma berkata,

ู…ุง ู…ู† ู…ุคู…ู† ูˆู„ุง ูุงุฌุฑ ุฅู„ุง ูˆู‚ุฏ ูƒุชุจ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ู„ู‡ ุฑุฒู‚ู‡ ู…ู† ุงู„ุญู„ุงู„ ูุงู† ุตุจุฑ ุญุชู‰ ูŠุฃุชูŠู‡ ุขุชุงู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ูˆุฅู† ุฌุฒุน ูุชู†ุงูˆู„ ุดูŠุฆุง ู…ู† ุงู„ุญุฑุงู… ู†ู‚ุตู‡ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุฑุฒู‚ู‡ ุงู„ุญู„ุงู„

โ€œSeorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.โ€ (Hilyatul Auliyaโ€™, 1: 326)

Ada jatah rezeki untuk orang kafir sebagaimana ada jatah juga untuk orang beriman. Bahkan rezeki yang dijatah adalah rezeki yang halal.

Sehingga diberinya rezeki bukanlah standar benarnya dan lurusnya iman seseorang. Karena ahli maksiat pun diberi rezeki. Sebagaimana binatang pun diberi rezeki.

Allah Taโ€™ala berfirman,

ูˆูŽูƒูŽุฃูŽูŠูู‘ู†ู’ ู…ูู†ู’ ุฏูŽุงุจูŽู‘ุฉู ู„ูŽุง ุชูŽุญู’ู…ูู„ู ุฑูุฒู’ู‚ูŽู‡ูŽุง ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูŠูŽุฑู’ุฒูู‚ูู‡ูŽุง ูˆูŽุฅููŠูŽู‘ุงูƒูู…ู’ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุงู„ุณูŽู‘ู…ููŠุนู ุงู„ู’ุนูŽู„ููŠู…ู

โ€œDan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ€ (QS. Al Ankabut: 60).

Semoga Allah menganugerahkan pada kita rezeki yang halal yang membuat kita rajin bersyukur dengan mentaati-Nya serta menjauhi maksiat.

Wallahu waliyyut taufiq.

โ€”

Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 9 Syaโ€™ban 1436 H

๐ŸŸฉ Silahkan disebarkan. Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA โ–ถ๏ธ Admin 0811106811

๐ŸŸฉ Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

๐ŸŸฉ Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA

โ–ถ๏ธ Click https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8