Hukum menyelenggarakan upacara duka

kolamOleh :

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :

Upacara duka dilaksanakan dengan dihadiri oleh orang-orang di luar rumah orang yang meninggal dengan menempatkan lampu-lampu listrik (seperti pesta kebahagian), lalu keluarga si mayat berbaris, sementara orang-orang yang hendak mengucapkan bela sungkawa berbaris pula melintasi mereka satu persatu, masing-masing meletakkan tangannya di dada setiap keluarga si mayat sambil mengucapkan : (Semoga Allah memberimu pahala yang besar). Apakah pertemuan dan perbuatan ini sesuai dengan sunnah? Jika tidak sesuai sunnah, apa yang disunnahkan dalam hal ini? Kami mohon jawaban. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan. Baca lebih lanjut